HASIL MONITORING DAN EVALUASI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM SEMSTER GANJIL TAHUN 2003/2004
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Suatu program, termasuk didalamnya program pendidikan rutin, program pelatihan, maupun program dalam kemitraan merupakan suatu kegiatan yang terencana yang lengkap dengan rincian tujuan beserta jenis-jenis kegiatannya. Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah program yang diimplementasikan benar-benar berharga diperlukan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi yang dimaksud adalah suatu proses yang sistematis yang dilaksanakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efisiensi program yang bersangkutan. Monitoring dan evaluasi terhadap tingkat efisiensi program terutama ditujukan kepada program yang sifatnya akan dilaksanakan berulang. Jadi, dalam artian bahwa pada tahun mendatang program tersebut akan terus dilaksanakan. Dengan mengetahui tingkat efisiensinya akan dapat dihemat baik tenaga, biaya, maupun waktunya. Walaupun suatu program dinilai sangat efektif tetapi bila kurang efisien maka akan dinilai kurang berhasil karena mahal, terlalu lama, dan terlalu banyak menghabiskan tenaga.
Keberhasilan suatu program tidak dapat terlepas dari segi pelaksanaannya. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi terhadap suatu program akan menyangkut berbagai hal yang terkait, baik yang menyangkut kualitas masukan (input), kualitas proses maupun kualitas hasil pelaksanaan (output) program. Selain itu, monitoring dan evaluasi terhadap suatu program dapat dilaksanakan atas dasar sekuensi implementasinya, dapat pula dilakukan terhadap komponen programnya.
Prestasi mahasiswa Universitas Mataram tidak pernah konstan, kadang naik bahkan kadang-kadang turun sangat drastis, tentu ini mengundang Tanya buat kita semua apalagi lembaga-lembaga yang berperan dalam mengatur masalah akademisi di Universitas Mataram, namun sebelum kita mendapatkan hasil dari pretasi mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di Universitas Mataram, terlebih dahulu di adakan kegatan yang di sebut monitoring dan evaluasi, monitoring dan evaluasi ini merupakan kegiatan rutin yang berkesinambungan dan harus terus menerus dilakukan. Pada dasarnya monevin merupakan kegiatan pemantauan pelaksanaan kegiatan bukan suatu kegiatan untuk mencari kesalahan, tetapi membantu melakukan tindakan perbaikan secara terus menerus. Monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan sebagai usaha untuk menentukan apa yang sedang dilaksanakan dengan cara memantau hasil/prestasi yang dicapai dan jika terdapat penyimpangan dari standar yang telah ditentukan, maka segera diadakan perbaikan, sehingga semua hasil/prestasi yang dicapai dapat sesuai dengan rencana.
Landasan Hukum Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Landasan hukum pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Universitas Mataram adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Rencana Strategis Universitas Mataram
Selain merujuk pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada, perlu juga mempertimbangkan beberapa draft Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah seperti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Pendidikan Nasional.
Universitas Mataram Khusunya dan universitas-universitas negeri yang ada di Indonesia umumnya sekarang ini masih di berikan subsidi oleh Negara, yaitu berupa dana pendidikan yang diberikan setiap mahasiswa masing-masing fakultas. Tentunya Negara pasti menginginkan semua mahasiswa yang diberikan subsidi tersebut lulus dengan baik dalam perkuliahan, namun apabila ada atau bahkan banyak mahasiswa yang tidak lulus dalam perkuliahan maka Negara tentunya akan mengalami kerugian.ini juga merupakan salah satu tujuan monitoring dan evaluasi yang di lakukan oleh Universitas Mataram untuk mengevaluasi program perkuliahan yang berjalan agar di benahi dan tidak merugikan Negara lagi.
B. MASALAH
Berdasarkan latarbelakelang yang telah disampaikan Masalah yang muncul dari penelitian ini adalah bgaimana hasil Monitoring Dan Evaluasi Universitas Mataram khususnya di Fakultas Hukum pada semester gasal tahun 2003/2004 dan seberapa besar kerugian Negara yang di timbulkan oleh mahasiswa yang tidak lulus perkuliahan di setiap fakultas di universitas mataram.
C. BATASAN MASALAH
Dalam penelitian ini masalah di batasi pada hasil MONEV fakultas Hukum Universitas Mataram semester gasal tahun 2003/2004 dan kerugian Negara yang di sebabkan oleh mahasiswa yang tidak lulus perkuliahan semester gasal 2003/2004 di Fakultas Hukum Universitas Mataram.
D. TUJUAN
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui hasil Monitoring Dan Evaluasi Universitas Mataram khususnya di Fakultas Hukum pada semester gasal tahun 2003/2004.
2. Untuk mengetahui besar kerugian Negara yang disebabkan oleh mahasiswa yang tidak lulus perkuliahan pada semester gasal tahun 2003/2004 di Fakulas Hukum Universitas Mataram
E. MANFAAT
1. Dapat mengetahui hasil Monitoring Dan Evaluasi Universitas Mataram khususnya di Fakultas Hukum pada semester gasal tahun 2003/2004.
2. Dapat mengetahui seberapa besar kerugian Negara yang di sebabkan oleh mahasiswa yang tidak lulus perkuliahan di fakultas Hukum universitas Mataram pada semester gassal tahun 2003/2004
3. Untuk fakultas dan Universitas semoga dapat meningkatkan kinerjanya khususnya dalam meningkatkan pretasi belajar mahasiswa sehingga nantinya tidak ada yang tidak lulus dan Negara tidak terlalu rugi untuk membiayayainya
4. Bagi mahasiswa semoga dengan penelitian ini kita semua sebagai mahasiswa termotivasi untuk selau berusaha meningkatkan prestasi belajar agar tidak banyak merugikan Negara.
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. KAJIAN TEORITIS
Monitoring adalah proses pengumpulan dan analisis informasi (berdasarkan indikator yg ditetapkan) secara sistematis dan kontinu tentang kegiatan program/proyek sehingga dapat dilakukan tindakan koreksi untuk penyempurnaan program/proyek itu selanjutnya.
Evaluasi adalah proses penilaian pencapaian tujuan dan pengungkapan masalah kinerja program/proyek untuk memberikan umpan balik bagi peningkatan kualitas kinerja program/proyek (http://www.kopertis3.or.id).
Tujuan monitoring adalah mengkaji apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana mengidentifikasi masalah yang timbul agar langsung dapat diatasi melakukan penilaian apakah pola kerja dan manajemen yang digunakan sudah tepat untuk mencapai tujuan . mengetahui kaitan antara kegiatan dengan tujuan untuk memperoleh ukuran kemajuan, menyesuaikan kegiatan dengan lingkungan yang berubah, tanpa menyimpang dari tujuan (http://simkesugm06.wordpress.com)
Kegiatan monitoring dan evaluasi internal (monevin) merupakan salah satu bentuk sistem penjaminan mutu internal yang diselenggarakan oleh suatu organisasi. Kegiatan monevin diharapkan dilakukan oleh perguruan tinggi sebagai kebutuhan organisasi, bukan hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban. Kegiatan tersebut seyogyanya dilaksanakan secara terprogram dengan prosedur yang jelas dan didukung oleh sumber daya yang kompeten. Khususnya menyangkut program hibah kompetisi (PHK A1, A2, A3 dan B, atau program hibah pengembangan lainnya), kegiatan monitoring dan evaluasi internal merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban perguruan tinggi dalam menjamin bahwa program-program hibah yang diperoleh telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mencapai sasaran yang telah ditargetkan. Melalui kegiatan monitoring ini juga, persoalan dan kendala yang dihadapi dalam implementasi dapat ditengarai, diantisipasi dan ditanggulangi (husnaini,2003)
Pimpinan perguruan tinggi diharapkan untuk melaksanakan kegiatan monevin dengan melibatkan staff yang telah mengikuti pelatihan yang telah diselenggarakan oleh Dewan Pendidikan Tinggi. Gugus tugas pelaksana kegiatan monevin melaksanakan kegiatan mencakup seluruh program hibah yang ada di perguruan tinggi tersebut, dengan memperhatikan tujuan spesifik dari masing-masing program hibah. Sistem dan prosedur pelaksanaan kegiatan monevin sepenuhnya diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi. Hasil kegiatan monevin diharapkan untuk dituangkan dalam suatu laporan tertulis. Laporan ini utamanya dimaksudkan untuk kebutuhan pimpinan perguruan tinggi selaku penanggungjawab utama pelaksanaan hibah. Namun demikian, laporan yang sama diharuskan untuk disampaikan juga kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Dewan Pendidikan Tinggi (Ardian,1999).
B. KAJIAN EMPIRIS
Dari seluruh penelitian kinerja program aspek yang tergolong dalam manajemen riset, monitoring dan evaluasi adalah satu-satunya aspek yang belum terimplementasikan secara baik, tepat dan berkesinambungan. Disamping indikator kinerja yang diperlukan sukar ditemukan. Kalaupun ditemukan, masih sukar untuk diukur, dibebani lagi oleh ketidakcukupan dana pendukung, maka aktivitas tersebut acapkali tidak dilaksanakan secara disiplin dan konsekuen. Faktor lain yang turut mereduksi nilai pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah tumpang tindihnya berbagai program riset di Indonesia.
Hasil studi dan penelitian yang telah dilakukan baik oleh KMNRT maupun Ditjen Dikti menunjukkan bahwa pola monitoring dan evaluasi berlangsung secara sentralistik. Institusi atau lembaga pelaksana riset lebih mengandalkan institusi penyandang dana riset untuk melaksanakan monitoring sekaligus evaluasi. Jadi, asas desentralisasi belum sepenuhnya dipahami. Disamping itu, tim pemantau yang diharapkan dapat sekaligus bertindak sebagai peer reviewer tidak dapat terpenuhi, olehkarena substansi riset seringkali tidak serasi dengan kepakaran tim yang jumlahnya terbatas. Akibatnya, alokasi dana yang tersedia pada umumnya hanya memungkinkan aktivitas monitoring dan evaluasi menyentuh sisi administrasi riset, namun belum sisi substansinya. Apalagi jika monitoring dan evaluasi dimaksimalkan dengan mencakup sisi manfaat dan dampak riset itu sendiri. Dapat dibayangkan, bagaimana sebenarnya profil monitoring dan evaluasi riset di Indonesia saat ini. (Lembaga Penelitian-Institut Teknologi Bandung,2000)
Dari sebuah penelitian yag di lakukan oleh badan pengawas pendidikan Nasional, di dapatkan hasil bahwa rata-rata setiap lembaga pendidikan yang menyelenggarakan monitoring dan evaluasi dengan baik, ternyata dapat meningkatkan prestasi dan kinerja lembaga secara umum, hal ini di sebabkan karena lembaga-lembaga yang menyelenggarakan MONEV dengan baik dapat memantau masalah-maslah yang tibul di internal lembaga maupun eksternal lembaga yang mempengaruhi lembaga secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lembaga nantinya akan sangat tepat untuk meilih solusi yang akan di ambil untuk mengtasi masalh yang sedang di hadapi (munawar,2001).
Penelitian Rusgianto (2002) menyimpulkan bahwa bentuk pelatihan perlu dievaluasi yang menyangkut revisi program dan keberhasilan program. Kaitannya pengimbasan ide-ide baru di lapangan seperti yang akan dilakukan oleh guru peserta lokakarya/pelatihan, Roger Schumacher mengkategorikan respon masyarakat ke dalam tiga kelompok: yaitu kelompok yang menerima secara langsung dan lawannya adalah kelompok yang menolak penuh. Kelompok yang ketiga berada di antara kedua kelompok ekstrim tersebut. Demikian pula halnya dengan kegiatan kemitraan beserta pengimbasannya terhadap guru lain di sekolah yang bersangkutan. Dengan monitoring dan evaluasi di lapangan perlu dilakukan. Dengan cara itu, akan dapat diketahui keunggulan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity) dan tantangan (threat) pada pelaksanaan kegiatan tersebut dan langkah persiapan untuk kegiatan-kegiatan serupa untuk yang akan datang. Dari informasi ini diharapkan diperoleh pula strategi yang cocok untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
C. KONSEP PEPMIKIRAN
Monitoring dan evaluasi merupakan kegiatan yang sangat penting peranannya dalam meninjau hasil kinerja program pendidikan yang telah dilaksanakan. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi lembaga pendidikan itu sendiri yang melaksanakan maupun bagi pemerintah untuk melihat hasil dari lembaga-lembaga pendidikan yang di naunginya sejauh mana keberhasilan yang telah di capai sehingga nantinya pemerintah khususnya kementrian pendidikan dapat memprediksi segala hal yang akan di lakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Monitoring dan evaluasi merupakan bagian integral dari pengolahan pendidikan, baik di tingkat SD, SMP, SMA, UNIVERSITAS maupun lembaga pendidikan lain yang lebih tinngi sekalipun, Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa dengan monitoring dan evaluasi, kita dapat mengukur tingkat kemajuan pendidikan pada tingkat Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Propinsi, dan Departemen.
Tanpa pengukuran, tidak ada alasan untuk mengatakan apakah suatu sekolah mengalami kemajuan atau tidak, Monitoring dan evaluasi, pada umumnya, menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Karena itu, monitoring dan evaluasi yang bermanfaat adalah monitoring dan evaluasi yang menghasilkan informasi yang cepat, tepat, dan cukup untuk pengambilan keputusan.
Di lembaga pendidikan seperi Universitas Mataram sangatlah memerlukan monitoring dan evaluasi secara intensif dan dilakukan secara terus-menerus. Dengan monitoring dan evaluasi, kita dapat menilai apakah proses pendidikan yang telah di laksanakan benar-benar mampu meningkatkan mutu pendidikan. Jika kurang berhasil, apanya yang salah? Karena itulah, dengan monitoring dan evaluasi, kita juga dapat memperbaiki konsep dan pelaksanaan proses pendidikan dan program yang di laksanakan oleh Universitas Mataram.
Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mendapatkan informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Hasil monitoring dapat digunakan untuk memberi masukan (umpan balik) bagi perbaikan pelaksanaan proses pendidikan dan program. Sedang hasil evaluasi dapat memberikan informasi yang dapat digunakan untuk memberi masukan terhadap keseluruhan komponen yang menjadi bagian dari, baik pada konteks, input, proses, ouput, maupun oucame-nya. Masukan-masukan dari hasil monitoring dan evaluasi akan digunakan untuk pengambilan keputusan.
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A. WAKTU
Waktu penelitian ini adalah dari bulan Juni 2003 sampai bulan Januari 2004 yang dilakukan dalam tiga tahap yaitu awal semester ganjil pada bulan juni 2003, pertengahan semester ganjil pada bulan September 2003 dan akhir semester Ganjil pada bulan Januari 2004
B. SUMBER DATA
Data dalam penelitian ini diperoleh dari prestasi belajar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram Pada semester ganjil tahun 2003/2004
C. TEKNIK ANALISIS DATA
1. Pengambilan data
Data di ambil dari masing-masing mahasiswa fakultas Hukum Universitas Mataram semester ganjil tahun 2003/2004, dengan meminta mengisi formulir yang telah di sediakan yang telah dirancang untuk dapat mengetahui berapa prestasi belajar pada masing masing mahasiswa, sehingga nantinya dapat di ketahui berapa mahasiswa yang tidak lulus dalam satu mata kuliyah. peneliti melakukan proses ini untuk kepentingan belajar untuk melatih diri dalam pengambilan data penelitian, selain kegiatan ini peneliti juga melakukan pengambilan data dengan cara bekerja sama dengan pihak Fakultas terutama di Akademik untuk meminta data prestasi belajar setiap mahasiswa semester ganjil pada tahun 2003/2004 di Fakultas Hukum.
2. Analisis data
Data di analisis dengan mencari berapa besar biaya yang di keluarakan oleh Negara untuk semua mahasiswa semester ganjil 2003/2004 di fakultas Hukum universias Mataram kemudian mencari persentase mahasiswa yang tidak lulus dari semua mahasiswa yang mengikuti perkulihan pada semster ganjil tahun 2003/2004 di Fakultas Hukum, Dan yang terakhir mencari berapa kerugian Negara yang di sebabkan oleh mahasiswa yang tidak lulus perkuliahan dari persentase mahasiswa yang tidak lulus.
BAB IV HASIL DAN PEMBEHASAN
A. HASIL
Tabel analisis data
No. | KODE | | MATA KULIAH | ∑Mahasiswa | ∑ TL | % TL | Biaya Per MK | kerugian |
| ||||||||
1 | Mkp | | Bahasa Indonesia *) | 274 | 35 | 13% | 411000000 | 52500000 |
2 | Mkp | | Pancasila *) | 286 | 18 | 6% | 429000000 | 27000000 |
3 | Mpk | | Pend.Agama Islam | 265 | 27 | 10% | 397500000 | 40500000 |
| | | Pend.Agama Hindu | 32 | 4 | 13% | 48000000 | 6000000 |
4 | Mpk | | Kewirausahaan | 300 | 27 | 9% | 450000000 | 40500000 |
5 | Mpk | | Pend.Kewarganegaraan | 17 | 1 | 6% | 25500000 | 1500000 |
6 | Mbb | | Antropologi Budaya | 320 | 39 | 12% | 480000000 | 58500000 |
7 | Mbb | | Sosiologi | 330 | 55 | 17% | 495000000 | 82500000 |
8 | Mkk | | Ilmu Negara | 348 | 54 | 16% | 522000000 | 81000000 |
9 | Mkk | | Pengantar Ilmu Hukum | 297 | 48 | 16% | 445500000 | 72000000 |
10 | Mkk | | H. Acara Perdata *) | 240 | 30 | 13% | 360000000 | 45000000 |
11 | Mkk | | H. Dagang *) | 80 | 7 | 9% | 120000000 | 10500000 |
12 | Mkk | | H.Agraria *) | 195 | 13 | 7% | 292500000 | 19500000 |
13 | Mkk | | H.Internasional *) | 272 | 23 | 8% | 408000000 | 34500000 |
14 | Mik | | H. Ketenagakerjaan *) | 50 | 2 | 4% | 75000000 | 3000000 |
15 | Mkk | | H. Lingkungan *) | 185 | 8 | 4% | 277500000 | 12000000 |
16 | Mkk | | H. Islam *) | 218 | 18 | 8% | 327000000 | 27000000 |
17 | Mkk | | H. Adat *) | 238 | 27 | 11% | 357000000 | 40500000 |
18 | KH | | MPH **) | 152 | 10 | 7% | 228000000 | 15000000 |
19 | WF | | H. Laut Internasional | 563 | 65 | 12% | 844500000 | 97500000 |
20 | WFP | | H. Waris Adat **) | 190 | 34 | 18% | 285000000 | 51000000 |
21 | KK | | Penyusunan Pembuatan Kontrak | 85 | 13 | 15% | 127500000 | 19500000 |
22 | WU | | Pembekalan KKN **) | 60 | 0 | 0% | 90000000 | 0 |
23 | PB | | Hukum Antar Golongan | 40 | 1 | 3% | 60000000 | 1500000 |
24 | WP | | H. Perwakafan | 10 | 0 | 0% | 15000000 | 0 |
25 | WP | | H. Pidana diluar KUHP | 175 | 24 | 14% | 262500000 | 36000000 |
26 | WP | | H. PMA & PMDN | 90 | 6 | 7% | 135000000 | 9000000 |
27 | WP | | H. Tata Ruang | 15 | 0 | 0% | 22500000 | 0 |
28 | WP | | H. Asuransi | 9 | 0 | 0% | 13500000 | 0 |
29 | WP | | H. Waris BW | 5 | 0 | 0% | 7500000 | 0 |
30 | WP | | H. Arbitrase | 10 | 0 | 0% | 15000000 | 0 |
31 | WP | | H. Perbadingan HTN | 7 | 0 | 0% | 10500000 | 0 |
No. | KODE | | MATA KULIAH | ∑Mahasiswa | ∑ TL | % TL | Biaya per MK | kerugian |
32 | WP | | H. Perbandingan Perdata | 112 | 9 | 8% | 168000000 | 13500000 |
33 | WP | | H. Perbandingan Pidana | 28 | 1 | 4% | 42000000 | 1500000 |
34 | WP | | Hak Milik Perindustrian (HAKI) | 17 | 3 | 18% | 25500000 | 4500000 |
35 | WP | | Tehnik perundang-undangan | 26 | 1 | 4% | 39000000 | 1500000 |
36 | WP | | Hukum Perbankan | 78 | 7 | 9% | 117000000 | 10500000 |
37 | WP | | Hukum Pertambangan | 10 | 0 | 0% | 15000000 | 0 |
38 | WP | | Hukum Kriminologi | 26 | 0 | 0% | 39000000 | 0 |
39 | WP | | Kapita selekta Msl.Perburuhan | 264 | 44 | 17% | 396000000 | 66000000 |
40 | WP | | H. Kontrak Nasional | 81 | 6 | 7% | 121500000 | 9000000 |
41 | WP | | H. Peradilan Anak | 41 | 2 | 5% | 61500000 | 3000000 |
42 | WP | | H. Keuangan Negara | 10 | 0 | 0% | 15000000 | 0 |
43 | WP | | H. Perkawinan Islam | 6 | 0 | 0% | 9000000 | 0 |
44 | WP | | H. KWN | 274 | 33 | 12% | 411000000 | 49500000 |
45 | WP | | H. Bangunan | 3 | 0 | 0% | 4500000 | 0 |
46 | WP | | H. Kesehatan | 77 | 5 | 6% | 115500000 | 7500000 |
47 | WP | | Mahkamah Internasional | 6 | 0 | 0% | 9000000 | 0 |
48 | WP | | Hukum & Viktimologi | 25 | 0 | 0% | 37500000 | 0 |
49 | WP | | H. Surat berharga | 14 | 0 | 0% | 21000000 | 0 |
50 | WP | | Hub.Industrial Pancasila (HIP) | 1 | 0 | 0% | 1500000 | 0 |
∑ total | 6457 | 700 | 11% | 9685500000 | 1050000000 |
Keterangan :
TL : Tidak Lulus
MK : Mata Kulyah
Biaya satu mahasiswa di setiap mata kulyah = Rp. 1.500.000 (untuk non eksak)
Ø Jumlah total mahasiswa = 6457
Ø Jumlah total mahasiswa yang tidak lulus = 700
Ø Perentase total ketidak lulusan = 11%
Ø Total biaya yang di keluarkan adalah = Rp.9.685.500.000
Ø Kerugian yang di alami adalah sebesar = Rp. 1.050.000.000 atau sekitar 11 % dari biaya yang di keluarkan untuk membiayai perkulihan pada semester ganjil